Oktober 29, 2026

Anggaran Rp272,25 Juta, Realisasi Disebut Rp234 Juta — TKSK yang Sudah PPPK Mengaku Tak Menerima Honor

0
images (1)

Sukabumi — KILASBALIK, Kamis, 24 September 2026. Uang daerah sebesar Rp234 juta disebut telah direalisasikan untuk pembayaran honor Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Sukabumi tahun 2025. Namun kini muncul pertanyaan yang tak kunjung terjawab: jika 37 TKSK disebut sudah diangkat menjadi PPPK dan mengaku tidak menerima honor, lalu siapa yang menerima uang tersebut?

Pertanyaan ini mencuat setelah Kilasbalik memperoleh keterangan dari sejumlah TKSK terkait realisasi anggaran honor TKSK Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi tahun 2025.

Dalam APBD 2025, anggaran honor TKSK tercatat sebesar Rp272.251.000.

Sementara berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Ace Yusuf Friadi, S.IP., realisasi pembayaran honor disebut mencapai Rp234.000.000.

Angka inilah yang kini menjadi sorotan.

Rp234 Juta Sudah Dibayar, Tapi Kepada Siapa?

Rincian yang disampaikan Dinas Sosial menunjukkan pembayaran honor kepada sejumlah TKSK dengan besaran Rp500.000 per orang per bulan.

Rinciannya:

12 orang selama 12 bulan: Rp72 juta.

10 orang selama 11 bulan: Rp55 juta.

17 orang selama 9 bulan: Rp76,5 juta.

7 orang selama 8 bulan: Rp28 juta.

1 orang selama 5 bulan: Rp2,5 juta.

Total: Rp234 juta.

Secara administratif, angka tersebut perlu diuji dengan dokumen pembayaran.

Sebab persoalan yang muncul bukan sekadar apakah Rp234 juta tercantum dalam laporan, melainkan apakah seluruh uang tersebut benar-benar diterima oleh orang-orang yang namanya tercantum sebagai penerima.

Di sinilah persoalan menjadi serius.

37 TKSK Disebut Sudah PPPK

Seorang TKSK berinisial B menyampaikan bahwa kondisi TKSK pada 2025 berbeda dengan jumlah yang tercermin dalam rincian pembayaran.

Menurut B, TKSK yang masih murni berada di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi disebut hanya sekitar 10 orang.

Sementara 37 TKSK lainnya disebut telah diangkat menjadi PPPK, baik pada periode pengangkatan sebelumnya maupun pada periode berikutnya, termasuk melalui Kementerian Agama dan Kementerian Sosial.

“Pada tahun 2025 TKSK murni yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi hanya tinggal 10 orang, artinya 10 kecamatan. Sisanya 37 orang sudah diangkat menjadi PPPK,” kata B.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang sangat konkret:

Jika 37 orang tersebut sudah tidak menerima honor, mengapa terdapat rincian pembayaran yang mencantumkan jumlah penerima hingga puluhan orang?

Jawabannya seharusnya dapat ditemukan dalam dokumen pertanggungjawaban.

“Siapa Penerima Sebenarnya?”

B meminta Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan aparat penegak hukum menelusuri aliran pembayaran tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan angka dalam laporan.

Yang perlu diperiksa adalah nama penerima, bukti transfer, rekening tujuan, kuitansi, tanda tangan penerima, serta dokumen pendukung lainnya.

“Yang dipertanyakan itu siapa sebenarnya penerima honor yang dibayarkan oleh bendahara atas perintah Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial tersebut,” ujarnya.

B juga meminta agar 37 TKSK yang disebut tidak menerima honor dimintai keterangan satu per satu.

Pengakuan TKSK: “Saya Tidak Menerima”

Keterangan B diperkuat oleh TKSK berinisial I, yang mengaku telah diangkat menjadi PPPK di Kementerian Sosial.

I menyatakan bahwa dirinya tidak menerima honor TKSK tahun 2025.

“Saya tidak menerima honor untuk tahun 2025 tersebut, baik perlengkapan lainnya yang dianggarkan oleh pihak Dinas Sosial,” kata I.

I bersama sejumlah rekan yang telah diangkat menjadi PPPK meminta agar persoalan tersebut dibuka secara transparan.

Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pembayaran yang tercatat tetapi tidak pernah diterima oleh pihak yang bersangkutan, ia meminta agar dana tersebut dikembalikan ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mewakili teman-teman yang sudah diangkat menjadi PPPK, kami meminta kepada pejabat Dinas Sosial yang diduga seolah-olah membayarkan honor 37 TKSK lainnya untuk dikembalikan ke kas daerah demi menjaga hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Empat Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban

Persoalan ini setidaknya menyisakan empat pertanyaan penting:

Pertama, siapa saja nama penerima honor TKSK tahun 2025 sebesar Rp234 juta?

Kedua, apakah seluruh nama yang tercantum benar-benar menerima pembayaran?

Ketiga, apabila ada TKSK yang telah diangkat menjadi PPPK tetapi tercatat sebagai penerima honor, apa dasar administrasi pembayarannya?

Keempat, jika terdapat uang yang dibayarkan tetapi tidak diterima oleh pihak yang seharusnya, di mana posisi uang tersebut dan apakah telah dikembalikan ke kas daerah?

Empat pertanyaan tersebut dapat dijawab secara objektif melalui pemeriksaan dokumen keuangan.

Jangan Berhenti di Atas Kertas

Kasus ini tidak seharusnya berhenti pada angka yang tertulis dalam laporan pertanggungjawaban.

Laporan dapat menunjukkan angka. Bukti pembayaran menunjukkan penerima. Dan keterangan penerima dapat menguji apakah pembayaran itu benar-benar terjadi.

Karena itu, transparansi menjadi penting agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat maupun di antara para TKSK sendiri.

Kilasbalik belum menyimpulkan telah terjadi penyimpangan ataupun rekayasa pertanggungjawaban. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Inspektorat, serta pihak berwenang memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar administrasi pembayaran tersebut.

Sebab pada akhirnya, persoalannya sangat sederhana:

Rp234 juta disebut sudah dibayarkan.
37 TKSK disebut tidak menerima.
Lantas, siapa penerimanya?

Jawaban atas pertanyaan itu semestinya dapat dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar keterangan.

(HSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *