Dispendukcapil Jember Tegaskan Pentingnya Perekaman KTP Elektronik bagi OGDJ

Jember – KILASBALIK. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember memastikan orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan identitas kependudukan. Pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi OGDJ terus dilakukan, termasuk melalui layanan jemput bola bagi warga yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, pada Selasa (27/10/2026), menjelaskan bahwa kepemilikan KTP elektronik tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga menjadi salah satu akses untuk memperoleh pelayanan kesehatan, bantuan sosial, serta berbagai program pemerintah lainnya.
Menurut Bambang, pemerintah perlu memastikan OGDJ mendapatkan hak yang sama dalam kepemilikan identitas kependudukan. Oleh karena itu, Dispendukcapil Jember menyediakan layanan jemput bola bagi OGDJ yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk mendatangi kantor pelayanan secara langsung.
Melalui layanan tersebut, petugas dapat mendatangi lokasi warga untuk melaksanakan perekaman KTP elektronik. Bambang menambahkan, pelayanan ini dilaksanakan oleh tim pelayanan administrasi kependudukan Dispendukcapil Jember dengan melibatkan petugas dari kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Upaya ini diharapkan dapat membantu OGDJ yang belum memiliki identitas kependudukan agar memperoleh hak administrasi yang sama dengan warga lainnya.
Perekaman KTP Elektronik bagi 25 Klien UPTD Lipsos Jember
Sebelumnya, Dispendukcapil Jember bekerja sama dengan UPTD Lipsos Jember menggelar perekaman KTP elektronik bagi 25 klien binaan di UPTD Lipsos, Jalan Tawes, Kaliwates, Jember.
Dari total 25 klien tersebut, sebanyak 21 orang merupakan OGDJ, sedangkan empat orang lainnya merupakan warga terlantar.
Perekaman dilakukan melalui pengambilan foto dan sidik jari, serta perekaman data biometrik lainnya untuk membantu penelusuran identitas asli para klien.
Kepala UPTD Lipsos Jember, Roni Efendi, menyampaikan bahwa kepastian identitas dan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat membantu petugas menelusuri keberadaan keluarga para klien.
Dengan adanya identitas yang jelas, proses reunifikasi atau pemulangan klien kepada keluarga asal diharapkan dapat lebih mudah dilakukan. Keberadaan NIK menjadi salah satu informasi penting dalam mendukung upaya penelusuran keluarga bagi klien yang membutuhkan.
Selain membantu proses pemulangan kepada keluarga, kepemilikan identitas kependudukan juga diperlukan untuk mendukung akses para klien terhadap pelayanan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan, serta bantuan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan tersebut, Dispendukcapil Jember memastikan perekaman KTP elektronik tetap dapat menjangkau OGDJ yang membutuhkan, termasuk warga yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan. Kepemilikan identitas kependudukan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan administrasi sekaligus mendukung akses terhadap berbagai layanan publik.
(Dang)
