Oktober 30, 2026

Kepala Desa Mekarsakti H. Dacep Angkat Bicara soal Isu di Media Sosial, Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

0
WhatsApp Image 2026-10-30 at 9.03.43 PM

SUKABUMI — KILASBALIK. Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, H. Dacep, menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah unggahan di media sosial TikTok melalui akun Viral73 dan Facebook Mekarsakti Cerah yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Dalam keterangannya, H. Dacep mengaku keberatan atas sejumlah informasi yang beredar, terutama tudingan terkait pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga persoalan administrasi lainnya.

Ia menjelaskan, pada 2024 Desa Mekarsakti telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima tahun ke belakang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut pengakuannya, terdapat temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp68.563.460,27 ditambah kewajiban pajak.

“Temuan TGR tersebut sudah saya selesaikan dan sudah saya bayarkan. Karena itu, saya merasa keberatan ketika persoalan tersebut kembali diangkat dengan narasi yang menurut saya merugikan nama baik,” ungkap H. Dacep.

Ia menegaskan, selama menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, dirinya tidak pernah berniat mengabaikan ataupun mengambil hak-hak masyarakat. Termasuk mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ia menyatakan bahwa dokumen maupun hak masyarakat telah dikembalikan dan diserahkan kepada masing-masing warga.

“Kalau terkait PTSL, sudah dikembalikan dan diserahkan kepada masyarakat masing-masing. Silakan dibuktikan dan ditanyakan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait penyaluran BPNT maupun pengelolaan BLT, H. Dacep menyebut setiap kegiatan memiliki dokumentasi. Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Mekarsakti.

Menurutnya, informasi yang disampaikan melalui media sosial seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pemerintah desa agar memperoleh penjelasan secara langsung dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya berharap apabila ada informasi atau dugaan terkait pemerintahan desa, sebaiknya datang dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Dengan begitu, saya bisa memberikan penjelasan serta menggunakan hak jawab,” katanya.

Dalam keterangannya, H. Dacep juga mengungkapkan bahwa setelah sejumlah konten tersebut beredar, dirinya mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor yang disebutnya berkaitan dengan pihak pengunggah konten.

Ia menyebut pesan tersebut berisi permintaan uang sebesar Rp3 juta dengan alasan agar unggahan di media sosial dihapus. H. Dacep mengaku tidak menanggapi pesan tersebut karena menilai permintaan itu tidak semestinya dilakukan.

Ia mengatakan masih menyimpan tangkapan layar percakapan serta nomor pengirim pesan tersebut sebagai bahan dokumentasi.

Meski demikian, dugaan permintaan uang tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut terhadap pihak yang disebutkan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau konfirmasi dari pengelola akun terkait mengenai tudingan tersebut.

Atas beredarnya informasi yang dinilai merugikan reputasinya, H. Dacep menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan membuat laporan polisi (LP).

Ia menilai klarifikasi tersebut penting disampaikan kepada masyarakat, terlebih saat ini situasi menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Saya merasa dirugikan dan nama baik saya tercemar. Karena itu, saya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Jika memang ada persoalan atau kesalahan dalam menjalankan tugas, saya siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

H. Dacep juga menyatakan terbuka terhadap pemeriksaan dan siap memberikan penjelasan apabila terdapat hal-hal yang perlu dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak pengelola akun TikTok Viral73 dan Facebook Mekarsakti Cerah perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan, termasuk dasar informasi yang menjadi materi unggahan tersebut.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh, sekaligus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang berlaku.

Ropi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *