Agustus 29, 2026

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Perkosaan dan Pencabulan terhadap Anak, Satu Tersangka Diamankan

0
WhatsApp Image 2026-08-29 at 13.07.40

Sumenep — KILASBALIK. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa perkara tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan berusia 17 tahun.

“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka Berinisial AS Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial AS, berusia 41 tahun, warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Rubaru.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus. Di antaranya pakaian korban serta satu buah rantai.

Polisi Tegaskan Perlindungan terhadap Korban Anak

Kasat Reskrim Polresta Sumenep menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang melibatkan anak, terlebih perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegasnya.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

WhatsApp Image 2026 08 29 at 13.07.41

Tersangka Ditahan untuk Proses Penyidikan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan guna proses hukum pada tahap berikutnya.

Masyarakat Diimbau Lindungi Anak

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditangani melalui proses hukum yang berlaku.

(MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *